Menunggu Kapan Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional Desa

Azhar 27 Aug 2022, 21:47
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Secara gamblang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan per tahun 2023 dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.

Katanya, keputusan ini merujuk dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dikutip dari detik.com, Sabtu, 27 Agustus 2022.

"Besarannya tiga persen sesuai saran Bapak Presiden," sebutnya.

Saat ini peraturan menteri (Permen) dengan leading sector Kemendes PDTT mengenai Prioritas Penggunaan dana desa tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.

Dia berharap pada awal September 2022, Permen tersebut bisa diterbitkan.

"Dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan dana desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak tiga persen," ujarnya.

Ada lagi upaya penguatan posisi kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.

Caranya dengan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa mengubah regulasi masa jabatan yakni 18 tahun.