Polda Metro Jaya Bebaskan Masril Warga Pekanbaru Riau, Penggunggah Kasus Ferdy Sambo di Media Sosial

Zuratul 28 Aug 2022, 09:37
Ilustrasi (VOI.id)
Ilustrasi (VOI.id)

RIAU24.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan perintah untuk membebaskan warga Pekanbaru, Masril melalui restorative juctice setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan. 

Masril ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pekanbaru Riau setelah membuat unggahan tentang kasus Ferdy Sambo yang dianggap memicu provokasi dan menyerapan makna ganda di masyarakat. 

Setelah meminta permohonan penangguhan oleh pihak pengacara, Kapolda Irjen Pol Fadil Imran langsung memberikan arahan kepada penyidik untuk mengambil langkah hukum restorative juctice.

Atas perintah tersebut Masril dilepaskan oleh pihak penyidik sehingga dapat menghirup udara segar. 

"Iya dilakukan restorative juctice (RJ). Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," kata Kapolda Fadil Imran saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya, saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Pengacara Masril, Suroto mengatakan, dalam unggahan kliennya terkait Ferdi Sambo atas dugaan perjudian. 

Dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. 

"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," kata Suroto.

(***)