Perihal Pembunuhan Brigadir J, Berkas Ferdy Sambo CS Ditolak Kejagung

Amastya 30 Aug 2022, 11:02
Berkas Ferdy Sambo CS ditolak Kejagung terkait pembunuhan berencana Brigadir J /kureta.id
Berkas Ferdy Sambo CS ditolak Kejagung terkait pembunuhan berencana Brigadir J /kureta.id

RIAU24.COM - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menolak berkas Irjen Ferdy Sambo bersama dengan tiga tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penolakan berkas dikarenakan belum lengkapnya berkas-berkas yang diberikan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.

Berkas yang ditolak tersebut segera dikembalikan ke penyidik untuk dilakukan perbaikan.

Fadil Zumhana selaku Jampidum Kejagung mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim.

Dari hasil analisis berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Empat berkas perkara tersangka itu adalah milik Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap. Selanjutnya, ia menambahkan penyidik harus memberikan kejelasan tentang ada bagian-bagian yang belum lengkap.

"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan," terangnya.

Diakhir, Fadil tidak menjelaskan apa hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Dia hanya menegaskan berkas harus dinyatakan detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," pungkasnya.

(***)