Rekonstruksi Brigadir J: Komnas HAM Sebut Keterangan Tersangka Banyak yang Berbeda

Amastya 31 Aug 2022, 08:59
Komnas HAM sebut rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J banyak perbedaan keterangan tersangka dengan reka adegan yang dilakukan /MPI
Komnas HAM sebut rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J banyak perbedaan keterangan tersangka dengan reka adegan yang dilakukan /MPI

RIAU24.COM Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilakukan pada Selasa (30/8) kemarin.

Rekonstruksi berjalan selama tujuh setengah jam sejak pukul 10.00 WIB, hingga pukul 17.30 di tiga lokasi.

Total 78 adegan yang diperagakan oleh 5 tersangka kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bharada Richard Elizer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf di rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, rumah dinas Kompleks Duren Tiga, serta Magelang.

Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM, juga hadir dalam reka adegan tersebut.

Dari rekonstruksi yang dilakukan, Choirul mengatakan terdapat banyak perbedaan antara keterangan tersangka dengan reka adegan yang dijalankan.

"Ada perbedaan antara keterangan tersangka dengan rekonstruksi. Tapi Polri memberikan kesempatan untuk mereka (para tersangka) rekonstruksi sendiri," ujar Choirul dikutip sindonews.com.

Choirul menyebutkan, secara keseluruhan rekonstruksi yang dilakukan itu sudah transparan dan akuntabel. Sebab, semua informasi dapat diperoleh dengan mudah.

Lebih lagi, ia mengatakan hal tersebut memudahkan dalam penyelidikan dan mengumpulkan bukti.

"Hambatan tidak ada. Semua bisa diakses. Secara keseluruhan bisa diakses. Yang penting ini secara HAM berjalan sebagai imparsial," tuturnya.

Mengenai tersangka, Choirul mengatakan mereka diberikan hak pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam rekonstruksi tersebut.

"Rekonstruksi ini cukup lama karena tidak hanya satu pihak dan keterangan berbeda dan dikasih kesempatan untuk rekontruksi itu hal yang baik," jelasnya.

"Memang banyak berubah (keterangan dan rekonstruksi) , tapi proses terbuka dan transparan, pihak dikasih waktu untuk pembelaan diri dengan rekontruksi sendiri," pungkasnya.

(***)