Lakukan Perundungan Pada Teman Sebayanya, Dua Pelajar Lampung Diperiksa Polisi

Intan Salfitri 18 Oct 2022, 11:08
 Lakukan Perundungan Pada Teman Sebayanya, Dua Pelajar Lampung Ditangkap Polisi
Lakukan Perundungan Pada Teman Sebayanya, Dua Pelajar Lampung Ditangkap Polisi

RIAU24.COM - Sebelumnya, aksi itu viral diberbagai media sosial, seorang pelajar dikeroyok teman-temannya di lapangan.

Jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah, menangkap dua pelaku perundungan terhadap sesama pelajar SMA, Sabtu (15/10/2022).

Keduanya diperiksa berdasarkan video viral aksi perundungan, diketahui dilakukan di lapangan Prosida Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, pada Rabu (14/10/2022).

Akibat perkelahian yang tidak seimbang itu, korban RA mengalami luka ringan.

"Peristiwa itu bermula, saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu disuatu tempat. Kemudian terjadi perkelahian yang tidak seimbang, sementara ada rekan pelaku yang memvideokannya," ujar Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas.

Qorinas membenarkan pihaknya sudah mengamankan dua pelaku perundungan. Dimana satu di antaranya diantarkan pihak keluarga, untuk menjalani pemeriksaan.

"Satu pelaku lainnya kami amankan pada Sabtu kemarin, mereka semua masih di bawah umur. Keduanya inisial IQ (16) dan RD (16), sementara korban inisial RA (16)," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

Akibat viral, video itu kemudian sampai ke orang tua korban dari masyarakat, lalu melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah, karena merasa tidak terima.

Karena antara korban dengan pelaku masih di bawah umur, maka keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak Polres juga mengingatkan para orang tua dan dewan guru diminta untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.