Kondisi Nikita Mirzani Usai Ditahan, Satu Sel dengan 8 Tahanan dan Gak Bawa Apapun

Amastya 26 Oct 2022, 11:12
Begini kondisi Nikita Mirzani di dalam sel usai resmi ditahan /tribunnews.com
Begini kondisi Nikita Mirzani di dalam sel usai resmi ditahan /tribunnews.com

RIAU24.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Banten, Juno mengungkapkan kondisi terkini Nikita Mirzani usai resmi ditahan di Rutan Kelas IIB, Serang.

Juno menuturkan, Nikita Mirzani diperlakukan selayaknya tahanan lainnya dan tak mendapat perlakukan istimewa apapun.

Ia mengungkapkan, Nikita Mirzani satu sel dan tidur bersama delapan tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

Dilansir Tribunnews.com, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal 25 Oktober-13 November 2022.

"Sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya, dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang," ujar Juno pada Selasa (25/10/2022).

Mengenai fasilitas yang didapatkan Nikmir, Juno menyampaikan bahwa hal itu sama dengan tahanan lainnya.

"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya.

Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.

"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.

Suasana di Sel Tahanan Nikita Mirzani

Selama di dalam sel, Niki bersosialisasi dengan semuanya dan keadaan berjalan dengan normal.

"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.

"Kalau ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.

Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.

"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.

Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.

"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.

(***)