Gubri Kukuhkan DPP IKA BBS 2022-2025, Ketua Umum : Mari Bersama Majukan Riau

Khairul Amri 6 Nov 2022, 09:29
Gubernur Riau H Syamsuar Kukuhkan DPP IKA BBS 2022-2025 di Balai Serindit.
Gubernur Riau H Syamsuar Kukuhkan DPP IKA BBS 2022-2025 di Balai Serindit.

RIAU24.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar didampingi Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Babussalam, Tuan Guru Syekh H. Ismail Royan kukuhkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Babussalam (IKABBS) periode 2022 - 2025, di Gedung Daerah Balai Serindit. Sabtu, 5 November 2022 kemarin.

Berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat IKABBS nomor : 001/SK/DPP-IKABBS/XI/2022 tentang pengesahan susunan pengurus IKABBS periode 2022 - 2025, Syahrial Abdi ditetapkan sebagai Ketua Umum, Androy Ade sebagai Ketua Harian, Yusmuhardi sebagai Sekretaris Jenderal, dan Erwin Edison sebagai Bendahara Umum.

Dalam sambutannya, Syahrial Abdi menuturkan pihaknya siap untuk bersinergi bersama Pemerintah Provinsi Riau untuk melaksanakan berbagai macam kegiatan 

“Mudah - mudahan nanti kita yang sudah alumni ini kedepannya dapat membuat kegiatan yang bisa mewarnai untuk kemajuan Riau ini,” katanya

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Gubri, Syamsuar atas sambutan baik dan dukungannya kepada IKBBS.

“Kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Pak Gubernur Riau, karena telah berkenan mengizinkan acara pelantikan diadakan di Balai Serindit ini,” ujar Syahrial.

Gubernur Riau, H Syamsuar juga mengucapkan selamat atas dilantiknya dan dikukuhkannya DPP IKABBS

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Ketua bersama seluruh pengurus DPP yang telah dilantik,” kata Syamsuar.

Selain pengukuhan Pengurus DPP IKA BBS, juga ada penyerahan 12 mandat kepengurusan untuk tingkat kabupaten/kota di Riau.

Untuk diketahui, susunan pengurus IKA BBS tersebut dibuatkan dalam bentuk akta dari Kemenkumham RI. Pada bagian bawah akta tersebut ditandatangani oleh Tuan Guru sebagai yang mengetahui.

Ada tiga tugas diemban pengurus IKA BBS. Pertama, perhatian kepada urusan internal para alumni. Kedua, kontribusi IKA BBS kepada almamater. Dan ketiga kegiatan sosial untuk masyarakat umum.

Untuk fungsi akta sebagai legalitas organisasi. Bersifat mandiri, independen namun tetap di bawah pengawasan almamater.