Presiden Jokowi Bentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian, Prabowo Ambil Bagian  

Zuratul 9 Nov 2022, 14:20
Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto (Kabar24/Foto)
Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto (Kabar24/Foto)

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan. 

Dalam Perpres nomor 127 tersebut, Jokowi membentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian tersebut. 

Tim Koordinasi itu dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Kemudian Wakil Ketua I Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Wakil Ketua II Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sementara itu, daftar anggota Tim Koordinasi terdiri dari Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Lalu, ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kepala Badan Informasi Geospasial.

Tim Koordinasi itu memiliki tugas yakni menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian, memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 dijelaskan bagaimana pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian dilakukan dengan tahapan:

a. Pengumpulan data pembentuk PITTI
b. Identifikasi ketidaksesuaian
c. Penetapan PITTI
d. Prioritas penyelesaian ketidaksesuaian
e. Penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian
f. Penyelesaian ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
g. Pemantauan dan evaluasi penyelesaian ketidaksesuaian dan
h. Pelaporan penyelesaian ketidaksesuaian

Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Perpres 127/2022 mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. 

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 127/2022 ditetapkan di Jakarta oleh Jokowi pada 31 Oktober 2022. 

(***)