Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Surati Gubernur NTT Perihal Tiket Masuk Taman Komodo

Intan Salfitri 19 Nov 2022, 18:54
 Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Surati Gubernur NTT Perihal Tiket Mauk Taman Komodo
Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Surati Gubernur NTT Perihal Tiket Mauk Taman Komodo

RIAU24.COM - Tiket masuk Taman Nasional Komodo yang dibanderol Rp 3,7 terlalu mahal membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyurati Gubernur NTT.

Surat tanggapan atas SK Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo pada 28 Oktober 2022.

Siti Nurbaya juga meminta Gubernur NTT untuk mempertimbangkan Pergub.

“Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada karena tidak ada peraturan pemerintah yang mewajibkan wisatawan untuk berkontribusi dalam pengelolaan kawasan taman nasional, khususnya Taman Nasional Komodo,” kata Siti Nurbaya.

Sebagai informasi, SK Gubernur NTT ini dijadikan dasar hukum oleh PT Flobamor untuk memungut biaya masuk sebesar Rs 3,7 juta, bagi setiap wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo dengan dalih konservasi.

Agustus lalu di Labuan Bajo, aturan ini diprotes keras oleh perwakilan industri pariwisata. Namun, peraturan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2023.

Wisatawan bisa berkontribusi langsung dengan membeli Tiket Bebas Pajak Pendapatan Masyarakat (PNBP) Taman Nasional Komodo, kata Siti Nurbai.

Hal ini juga diatur oleh GD no. Kementerian Kehutanan menanyakan besaran dan jenis PNBP pada tahun 2014.

"Tidak ada pasal atau ayat dalam keputusan pemerintah yang mengatur bahwa wisatawan harus memberikan kontribusi keuangan selain pembayaran jumlah yang ditentukan dalam keputusan tersebut," kata Siti Nurbaya.

Demikian pula ketentuan SK Gubernur mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo untuk melakukan registrasi setiap tahun melalui mekanisme keanggotaan kolektif (Membership) dan individual (Member).