Istri Senam, Suami Rudapaksa Anak Gadisnya Akibat Sering Nonton Bokep

Chairul Hadi 23 Nov 2022, 12:09
Pelaku usai diamankan di Polresta Pekanbaru
Pelaku usai diamankan di Polresta Pekanbaru

RIAU24.COM - Seorang pria berinisial BS yang tak lain ayah kandung korbannya, diamankan aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru, lantaran merudapaksa anak perempuannya yang masih berusia 17 tahun di dalam rumah kontrakan Minggu, 13 November 2022.

Aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah saat istrinya pergi senam Minggu pagi. Saat rumah dalam keadaan kosong, BS masuk dalam kamar SM lalu melecehkan anak perempuannya.

Kasat reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan memastikan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan proses selanjutnya. 

"Kejadian Minggu pagi, saat Istrinya pergi senam, nah saat istrinya pergi, BS masuk dalam kamar anaknya lalu melakukan pelecehan (rudapaksa)," ujar Kompol Andri.

Korban pun lantas melaporkan kejadian yang dialami kepada ibunya. Sedangkan tersangka diketahui melarikan diri ke Kabupaten Kampar. 

"Berdasarkan pengakuan korban, ia telah dilecehkan oleh ayahnya sebanyak empat kali di dalam kontrakan rumah," lanjutnya.

"Dari hasil pemeriksaan kepada BS ia nekat me rudapaksa anak perempuannya lantaran sering nonton film video porno," terang Andri.

Polresta Pekanbaru sempat berkoordinasi dengan Polsek Tapung karena pelaku melarikan diri ke sana, hingga akhirnya BS dijemput oleh tim ke Kabupaten Kampar dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. 

"Pelaku disangkakan pasal Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," singkat dia.