Pemerintah Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE

Amastya 29 Nov 2022, 09:05
Pemerintah bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE /aptika.kominfo.go.id
Pemerintah bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE /aptika.kominfo.go.id

RIAU24.COM - Baru-baru ini tersiar kabar bahwa pemerintah akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini disampaikan oleh Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM. Edward mengatakan penghapusan itu dilakukan melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Itu KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang di dalam UU ITE," kata Edward di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (28/11/2022) dikutip sindonews.com.

Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan, keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik akan menjadi kabar positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

"Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Eddy.

Eddy menilai, pemerintah memasukan ketentuan dalam UU ITE ke dalam RKHUP agar tidak terjadi disparitas.

"Agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKHUP. Tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE," terangnya.

Di sisi lain, Eddy bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim Tito Karnavian melaporkan bahwa telah membuat kesepakatan dengan Komisi Hukum DPR pada paripurna tingkat I.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan draf RKHUP terakhir tanggal 9 November 2022 yang diserahkan ke DPR, DPR kemudian mengeluarkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM).

Diketahui, DIM tersebut telah dibahas tanggal 24 November 2022.

"Dan mengapa pembahasannya bisa berlangsung cepat, karena kami pemerintah akomodasi masukan dari DPR yang tertuang dalam DIM, ada 9 item, yang kemudian itu disetujui pemerintah berdasarkan masukan dari DPR. Perlu juga kami infokan teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, itu aktif sekali lakukan diskusi dengan kami di pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR," pungkasnya.

(***)