Umar Patek Sang Dalang Bom Bali 2002 Dibebaskan, Pemerintah Australia Ngamuk

Amastya 8 Dec 2022, 11:21
Umar Patek, salah satu sosok tertuduh dalang dari Bom Bali 2002 dibebaskan /Reuters
Umar Patek, salah satu sosok tertuduh dalang dari Bom Bali 2002 dibebaskan /Reuters

RIAU24.COM - Salah satu sosok tertuduh dalang dari bom Bali 2002 yakni Umar Patek telah dibebaskan bersyarat oleh pihak berwenang Indonesia.

Pembebesan tetap dilakukan walaupun ada keberetan dari pemerintah Australia.

Pembebasan Umar Patek yang bernama asli Hisyam bin Ali Zein dilakukan pada hari Rabu membuat marah warga Australia, khususnya penyintas bom Bali.

Umar dibebaskan dari penjara setelah menjalani setengah dari hukuman 20 tahunnya.

Diketahui, pada 12 Oktober 2002, dua bom meledak dahsyat di luar bar dan kelab malam di Bali. Sebanyak 202 orang meninggal, termasuk 88 warga Australia.

Peter Hughes, salah satu penyintas bom Bali asal Australia, mengatakan bahwa Patek pantas menjalani hukuman terberat.

“Baginya untuk dikeluarkan, itu menggelikan,” katanya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari ABC.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan mereka yakin Umar telah merehabilitasi dirinya sendiri di dalam penjara setelah menyelesaikan program deradikalisasi.

Umar mengatakan dia ingin mengabdikan dirinya untuk deradikalisasi narapidana lain.

Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaga Umar di bawah pengawasan konstan.

“Kami akan terus membuat representasi untuk memastikan bahwa Umar Patek terus diawasi,” katanya.

"Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia," tambahnya.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada bulan Agustus mengatakan bahwa dia tidak memiliki apa-apa selain penghinaan atas tindakan Umar dan bahwa pembebasannya yang lebih awal akan menimbulkan trauma bagi keluarga korban yang sedang berduka.

Ratusan orang dan penyintas berkumpul di Bali dan Australia pada bulan Oktober untuk memperingati 20 tahun serangan teror paling mematikan di Asia Tenggara.

(***)