KUHP Akan Berlaku 3 Tahun Lagi, DPR Bentuk Tim Task Force Untuk Sosialisasi

Amastya 9 Dec 2022, 09:48
Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR sebut akan membentuk tim Task Force untuk sosialisasikan KUHP /news.id
Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR sebut akan membentuk tim Task Force untuk sosialisasikan KUHP /news.id

RIAU24.COM - Sejak disahkan dan diundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki masa peralihan (akan diberlakukan) 3 tahun lagi.

Oleh karena itu, untuk menyesuaikan peraturan-peraturan teknis, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk tim task force.

Hal ini diungkapkan oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR yang mengatakan tim tersebut berguna untuk membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat.

"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan KUHP," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (9/12/2022) dikutip sindonews.com.

Sejalan dengan proses sosialisasi, Dasco mempersilakan jika saja ada warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat KUHP baru ini silahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sambil juga ya kan itu adalah hak dari setiap warga negara apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya ya silakan saja," ujarnya.

Guru Besar Ilmu Hukum ini mengatakan ada sejumlah pasal yang disorot masyarakat Indonesia dan juga dunia yang perlu disosialisasikan lebih jauh, meskipun masa pemberlakuannya masih 3 tahun lagi.

Dasco juga menegaskan bahwa pasal mengenai zina itu adalah delik aduan dan hanya orang tertentu yang bisa mengadukan.

"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira kira lah kira kira begitu," terangnya.

Namun demikian, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui bahwa yang terjadi adalah bagian dari dinamika internal dan juga masyarakat dari luar negeri yang perlu sosialisasi.

"Tapi ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," tandasnya.

(***)