Jika ASN Tak Netral di Pemilu 2024, Bawaslu: Dapat Diancam Hukuman Pidana

Amastya 28 Dec 2022, 08:47
Ini kata Bawaslu soal ASN yang tak netral di Pemilu 2024 mendatang
Ini kata Bawaslu soal ASN yang tak netral di Pemilu 2024 mendatang

RIAU24.COM Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu aparatur negara yang netralitasnya harus dijaga dan diawasi selama Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada saat menjadi narasumber seminar HUT ke-51 Korpri bertajuk ‘Netralitas ASN: Tak Bisa Ditawar Lagi’, Selasa (27/12/2022).

Di depan para ASN, Rahmat mengatakan dengan tegas Bawaslu tak segan menindak para ASN yang terintegrasi, sinergis, dan efektif bila melakukan pelanggaran tersebut

"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan," katanya.

Kemudian, Bagja mengungkapkan langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal pencegahan, yakni dengan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Selain itu, ia juga mengatakan Bawaslu akan merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergi, dan efektif.

"Ini terlihat dengan penguatan kerja sama melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Dan merekomendasikan hasil penanganan kepada KASN (Komisi ASN) dan pengawasan terhadap putusan sanksi," terangnya.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan dari segi penindakan dia menyatakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan.

Kemudian, peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.

"Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan," pungkasnya.

(***)