Bukan Presiden, Orang Ini Anggap Jokowi Sebagai Raja

Azhar 2 Jan 2023, 08:46
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: Internet
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menganggap Presiden RI Joko Widodo sebagai raja usai penerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tidak bisa subjektivitas presiden dijadikan dasar dalam bertindak, itu jadinya seperti titah raja, bukan seperti dalam negara hukum," sebutnya dikutip dari kompas.tv, Senin, 2 Januari 2022.

Undang-Undang Cipta Kerja dianggapnya memiliki daya rusak luar biasa pada lingkungan, hak-hak buruh, dan sebagainya, jadi dianggap berlaku lagi.

Kedua, praktik buruk tentang pemerintah yang mengabaikan konstitusi dan dua cabang kekuasaan negara lainnya, yaitu legislatif serta yudikatif.

Hal tersebut menurutnya dapat menjadi pola baru yang makin menguatkan karakteristik otoritarianisme.

"Apalagi, dari kemarin Pak Mahfud selalu bilang Perppu itu hak subjektif presiden," seubtnya.

Secara teori Perppu sifatnya seperti itu karena ada pembatasan seperti harus ada hal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan aturan tersebut.

"Makanya ada pembatasan-pembatasan tentang 'hal ihwal kegentingan memaksa', tetapi justru ini yang diinjak-injak oleh pemerintah sekarang," ujarnya.