Soal Aturan Baru Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Warganet Samakan dengan Aksi Pemalakan

Rizka 2 Jan 2023, 13:29
Aturan Pajak Terbaru Karyawan
Aturan Pajak Terbaru Karyawan

RIAU24.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Dewan Perwakilan Rakuay (DPR) telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp 5 juta dalam sebulan.

Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif. Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Sabtu (31/12).

Untuk pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

Diperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP ini membuat ‘Pajak’ menjadi trending topic di Twitter, sebagian dari warganet menyamakan aturan baru pajak ini seperti sebuah pemalakan.

“Hadiah Tahun Baru untuk Karyawan ! Rakyat, karyawan terus dibebani berbagai bentuk2 beban pajak baru. Tapi banyak keuntungan skala besar yg bebas pajak (Tax Holiday), Pemerintah sangat sayang dengan investor, sering lupa dengan rakyat menengah bawah. Korban bujukan PHP. Ironi,” ungkap @RamliRi***

“Waktu SD aja sering di pajak sama kaka kelas , dikasih uang 3000 di pajak 500 , nga ikhlas dah.,” ungkap @EsTeh***

“menambah pendapatan negara paling gampang memang lewat pajak, setelah ppn dan objek ppn ditambah, cukai rokok naik, sekarang gaji 5 juta kena pajak. Alhamdulilah, pemerintah pengertian banget,” ungkap @Steven_Pe***