Partai Ini Sebut DPR Bisa Batalkan Perppu Cipta Kerja

Amastya 3 Jan 2023, 10:40
Partai Garuda sebut DPR bisa batalkan Perppu Cipta Kerja /
Partai Garuda sebut DPR bisa batalkan Perppu Cipta Kerja /

RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai bisa membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan oleh Teddy Gusnaidi selaku Wakil Ketua Umum yang juga juru bicara Partai Garuda.

Diketahui, Perppu Cipta Kerja itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Teddy menjelaskan, penerbitan Perppu itu berdasarkan amanat Pasal 22 UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa. Teddy menilai Presiden berhak menetapkan Perppu.

"Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan Presiden," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Namun, Teddy juga mengingatkan Perppu itu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan menggugat ke MK, kata dia, maka akan diketahui bertentangan atau tidak.

"Penilaian soal kegentingan itu berdasarkan subjektif dari Presiden, artinya penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden. Nah, yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut," tuturnya.

Teddy mempersilakan pengkritik Perppu Cipta Kerja itu menggugat ke MK.

Dia juga mengatakan, semuanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan jalur untuk menguji penilaian juga sudah disiapkan di MK.

"Silakan dipergunakan. Jangan malah sibuk merasa menjadi hakim dan merasa penentu kebenaran atas mekanisme hukum. Ini yang saya namakan politik bergunjing, karena yang bicara tidak punya dasar, sehingga jadinya malah bergunjing," pungkasnya.

(***)