Bawaslu Turun Tangan, Selidiki Pengibaran Bendera Partai Dalam Masjid

Azhar 5 Jan 2023, 21:01
Kader Partai Ummat bentangkan bendera partai dalam masjid. Sumber: rmol.id
Kader Partai Ummat bentangkan bendera partai dalam masjid. Sumber: rmol.id

RIAU24.COM - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku menurunkan tim untuk menyelidiki aksi pengurus Partai Ummat yang membentangkan bendera partainya di sebuah masjid Kota Cirebon, Jawa Barat.

Jika memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu memastikan bakal menindak partai besutan Amien Rais itu dikutip dari republika.co.id, Kamis, 5 Januari 2022.

"Pada saat ini kita melakukan investigasi di Cirebon (terkait) adanya pembentangan bendera partai di dalam masjid," sebutnya.

Dia sangat menyayangkan tindakan pembentangan bendera partai itu jika benar-benar terjadi.

Alasannya sudah jelas jika partai dilarang berkampanye di rumah ibadah.

"Masjid atau tempat ibadah lain seperti gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik partai politik tertentu. Tempat ibadah bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," tegasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Pengurus At-Taqwa Centre Kota Cirebon mengaku tak mempermasalahkan kegiatan sujud syukur yang dilakukan pengurus Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon pada 1 Januari 2023itu.

Namun, pengurus masjid keberatan dengan tindakan pengurus Partai Ummat yang secara sengaja "membawa dan membentangkan" bendera partai di masjid.

Pengurus masjid mengatakan, tindakan membentangkan bendera partai di masjid bertentangan dengan UU Pemilu.