Putri Candrawathi Menangis Sepanjang Sidang, Hakim: Lama-lama Kami Ikut

Zuratul 11 Jan 2023, 14:33
Potret Putri Candrawathi saat Sidang yang Terlihat Menangis Tersedu-sedu. (Medcom.id/Foto)
Potret Putri Candrawathi saat Sidang yang Terlihat Menangis Tersedu-sedu. (Medcom.id/Foto)

RIAU24.COM - Majelis hakim berkelakar kepada terdakwa Putri Candrawathi. Istri Ferdy Samboyang diperiksa sebagai terdakwa itu menangis sepanjang persidangan.

"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," kata anggota majelis Morgan Simanjuntak saat persidangan di PengadilanNegeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.

Hakim Morgan menanyakan kepada Putri Candrawathiapakah dia masih bisa melanjutkan persidangan. Terlebih, Putri mengaku sedang mengalami sakit gangguan pencernaan.

"Saya akan berusaha semaksimal mungkin," ucap Putri Candrawathi.

"Tadi kan kurangfitatau kurang sehat atau tidak enak badan?" tanya Hakim Morgan

"Saya punya gerd gangguan pencernaan tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," kata Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justicedalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(***)