Tak Membutuhkan Waktu Lama, Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Curanmor

Dahari 18 Jan 2023, 12:44
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Unit Satreskrim Polres Bengkalis berhasil pelaku atas dugaan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 17 Januari 2023 malam tadi.

Pelaku berinisial Ji (30) ini bertempat tinggal di Jalan H Usman RT011 RW 06 Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis. Tersangka Ji diduga melakukan aksinya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis kota.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza S.IK SH saat dikonfirmasi Riau24.com membenarkan dengan penangkapan tersebut.

"Tersangka Ji melakukan aksi pencurian ini di Jalan Yos Sudarso pada hari Selasa pukul 12.30 wib kemarin. Dan dalam beberapa jam, kemudian tersangka diringkus di Jalan Pendekik, gang Sejahtera,"ungkap AKP M Reza, Rabu 18 Januari 2023.

Diutarakan AKP M Reza lagi, adapun sepeda motor yang dicuri pelaku adalah merk Jupiter Mx serta satu unit sepeda kayuh.

"Korban saat itu tiba ditempat kerja di jalan Yos Sudarso Bengkalis dengan mengendarai sepeda motornya dengan Nopol BM 4161 DO, kemudian korban memparkirkannya disebelah Bengkel tempat korban bekerja. Kemudian pukul 15.30 Wib Korban disuruh oleh bos untuk membeli gorengan ke kedai depan dekat tempat kerja lalu setelah korban keluar dari tempat kerjanya, melihat kesebelah Bengkel dimana korban memparkirkan sepeda motor sudah tidak ditemukan lagi,"ungkap AKP Reza.

Diutarakan Reza, sepeda motor korban diparkiran sebelah Bengkel tersebut, kemudian korban melihat CCTV Bengkel dan melihat seseorang yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban ke arah jalan Sudirman. Dan atas kejadian itu korban merasa dirugikan sebesar Rp4 juta rupiah dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian, setelah mendapatkan laporan dari korban, team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, dipimpin Kanit Pidum Iptu Gogor Ristanto memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan petunjuk rekaman CCTV di TKP.

"Setelah diketahui, pelaku berada di rumah kakak kandungnya di Jalan Pedekik gang sejahtera, di Desa Pedekik dan unit reskrim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap tersangka beserta mengamankan barang bukti. Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun penjara," pungkas AKP Reza.