Syarat Bebas Lahan Gambut Dihapus, DPRD Riau Berharap Dana PSR Lebih Mudah Diakses

Riko 24 Jan 2023, 18:55
Zulfi Mursal
Zulfi Mursal

RIAU24.COM - Salah satu syarat yang menyulitkan masyarakat untuk mengakses dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan  Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yakni syarat bebas hutan gambut akhirnya dihapuskan Kementerian Pertanian. 

Melalui harmonisasi peraturan dalam Permentan Nomor 03/2022, tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, salah satunya menghapuskan syarat bebas kawasan lindung gambut dan mengembalikan kewenangan Ditjen Perkebunan berkaitan rekomtek (rekomendasi teknis) untuk jalur kemitraan PSR .

Hal ini disambut baik oleh Komisi II DPRD Riau yang mengatakan syarat bebas lahan gambut selama ini menyulitkan petani Riau hingga puncaknya tak mendapat se-rupiah pun dana PSR di tahun 2022. 

"Kalau itu dihapuskan kita merasa bersyukur lah, karena memang di Riau ini umumnya lahan gambut. Kalau iya dihapuskan, perlu itu petani sujud syukur," ungkap Wakil Ketua Komisi II, Zulfi Mursal. Selasa 24 Januari 2024.

Zulfi mengatakan, dana PSR akan sangat bermanfaat bagi petani untuk melakukan peremajaan tanaman sawit sehingga kualitas dan kuantitas Crude Palm Oil (CPO) bisa terjaga. 

"Dari BPDPKS itu sekitar 30 juta per hektar, kalau lahan satu pancang ada dua hektar kan lumayan itu 60 juta," jelas Zulfi. 

Adapun pertimbangan menghilangkan surat keterangan bebas lindung gambut seperti dijelaskan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI,  Andi Nur Alamsyah, adalah karena hanya dua provinsi memiliki kawasan lindung gambut. 

Menurutnya, dengan adanya syarat bebas lindung gambut ini menyebabkan provinsi lain terkena imbasnya, padahal daerah tersebut tidak ada kawasan lindung gambut.

“Tapi tetap nanti dalam proses koordinasi verifikasi, kami tetap mengecek apakah bebas lindung gambut atau tidak. Syarat ini dihilangkan karena sudah ada surat edaran dari Kementerian LHK supaya dihilangkan saja. Jadi tidak perlu masuk terlalu teknis dalam Permentan karena ini akan menghambat target realisasi PSR,” jelas Andi seperti dikutip dari sawitindonesia.com

Proses penyelesaian perubahan Permentan Nomor 03/2022 ini telah memasuki penyampaian revisi dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Setkab untuk mendapatkan persetujuan presiden pada 16 Januari 2023. 

Andi mengatakan, ditargetkan per 30 Januari 2023, revisi Permentan 03/2022 dapat diundangkan.