AMP3T Tolak Rencana Pembangunan Tambak Udang di Pulau Bengkalis

Dahari 25 Jan 2023, 18:03
Rapat rencana pembangunan tambak udang di Pulau Bengkalis
Rapat rencana pembangunan tambak udang di Pulau Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Rapat tindak lanjut verifikasi lapangan rencana pembangunan tambak udang PT Muntai Aqua Sentosa lokasi Desa Muntai Kecamatan Bantan di ruang rapat Kantor di Dinas lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, Rabu 25 Januari 2023.

Selain Danramil, rapat tersebut juga dihadiri, Danramil 01 Bengkalis, Kapten CPL Farimus Hendriko, Kapolsek Bantan AKP Kasmandar Subekti, Camat Bantan, Muthu Saily, Kabid penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup Agus Susanto dan undangan lainnya.

Adapun hasil kegiatan rapat verifikasi tersebut bahwa, pihak pengadu dari aliansi masyarakat penyelamat pulau terluar (AMP3T) NKRI untuk menolak rencana pembangunan tambak udang dari PT Muntai Agua sentosa daerah rawan abrasi dan pemakaman, navigasi sebagai bukti batas pulau terluar.

Dasar penolakan pulau Bengkalis termasuk 111 pulau terluar, Bengkalis satu satunya kota ibu kabupaten Bengkalis, (AMP3T) hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban untuk melapor terhadap kegiatan memakai ruang wilayah perbatasan dasar UU 1 tahun 2004.

"Karena mengalami abrasi menolak keras untuk pembangunan tambak udang karna dari lokasi tambak yang perbatasan langsung dengan pantai utara pulau Bengkalis telah mengalami abrasi,"ujar Danramil Kapten CPL Farimus Handriko.

Pihak perusahaan melakukan investasi Desa Muntai telah memiliki lahan dengan luas 9.7 ha dan pengurusan ijin lokasi SPPL dan semua perizinan melalui sistim OSS tertanggal 23 Nov 2023 yang secara sah perizinan yang di persyaratan lahan 9.7 Ha digunakan hanya 5-6Ha dan sisanya sudah menjadi laut atau terdampak abrasi dan tanaman manggrove, pembuatan tanggul kurang lebih 20 meter untuk mengatasi abrasi.

"Dari dari di Dinas PURR, dasar hukum perda no 1 tahun 2022 setelah di cek termasuk dalam kawasan pemukiman pedesaan sekitar 6 Ha. Dimana 3 Ha diantaranya termasuk ketentuan khusus  merajuk perda kabupaten Bengkalis no 1 tahun 2022 terdapat ketentuan umum zonasi untuk ketentuan khusus sempadan pantai,"bebernya.

Kegiatan yang menurunkan nilai ekologis dan estetika kawasan sempadan pantai, kegiatan yang mengurangi dimensi bangunan pelindungan pantai untuk kepentingan pengendali abrasi dan erosi.

Sementara, Camat Bantan menyampaikan, pemerintah kecamatan Bantan tidak bisa menolak dalam bentuk investasi dengan catatan dan aturan yang berlaku.

"Dari kecamatan berharap pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dari sisi lingkungan hidup berharap ada komitmen dari pelaku usaha terkait rencana kedepan agar lingkungan sekitar terjaga,"ujar Muthu Saily.

Kapolsek AKP Kasmandar Subekti mengatakan apapun hasil pertemuan ini tetap dijaga ketertiban dan mengikuti ketentuan yang berlaku apapun kejadian di Desa koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas diwilayahnya sebagai ujung tombak keamanan dan ketertiban di Desa. Karna dinilai rawan konflik menjadi pertimbangan oleh pihak terkait 

"Pihak perusahaan belum pernah melakukan koordinasi baik kepada Babinsa maupun babinkamtibmas, sehingga belum tahu adanya aktifitas pembangunan tambak, berdasarkan pengalaman sebelumnya warga muntai dikenal keras dan disarankan untuk mengambil langka menghindari hal hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Dinas lingkungan hidup Bengkalis mengungkapkan bahwa fakta di lapangan sudah memiliki dokumen perizinan terkait dari OSS dalam tahap proses pembersihan lahan. PT Muntai Aqua sentosa agar melaksanakan pengelolaan, pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan matrix Ukl Upl dan perusahaan sanggup dan dan menyusun dokumen UKL UPL pertek air limbah pertek emisi rintek limba B3 .