Mantan Relationship Manager Bank Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau Usai Tilap Uang Nasabah Rp6,7 M, Ini Modusnya..

Chairul Hadi 7 Feb 2023, 15:11
Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau ungkap kasus perbankan.
Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau ungkap kasus perbankan.

RIAU24.COM - Subdit II (Perbankan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan seorang wanita berinisial Sal (32) dan menjadikannya tersangka, setelah diduga menilap uang nasabah prioritas sehingga kerugian mencapai 6,79 miliar. Tersangka pun terancam dijerat pasal berlapis tentang pidana penipuan atau penggelapan serta perbankan.

Sal pun diamankan polisi disebuah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara pada 4 Februari 2023 kemarin. Wanita yang tengah hamil tujuh bulan itu juga terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.  Kini ia telah ditahan di sel Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Wadir Reskrimsus AKBP Iwan Manurung didampingi Kasubdit 2 Kompol Teddy Ardian pada Selasa 7 Februari 2023 siang menjelaskan, Sal merupkan mantan relationship manager bank CIMB Niaga syariah Pekanbaru. Jabatan tersebut tentunya cukup prestisius.

Modusnya, lanjut Kombes Sunarto, Sal diduga menawarkan dan menjual suatu produk obligasi pemerintah fix rate (FR) kepada nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja. Singkat cerita, korban yang tergiur pun kemudian mentransfer uang ke rekening yang diberikan Sal. Agar terbujuk rayu, para korban pun diberi iming-iming oleh tersangka.

"Kejadiannya antara tahun 2020-2022. Tersangka melakukan manipulasi atas nama bank dengan korbannya nasabah prioritas. Ada tiga orang korbannya, bahkan salahseorangnya rugi Rp5 miliar," ungkap Kombes Sunarto dalam paparannya.

Terbongkarnya modus Sal, ketika dirinya tak bisa mengembalikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban. Dalihnya, pengembalian harus dilakukan bertahap. Walhasil, nasabah yang jadi sasaran tersangka pun curiga lalu mengkroscek kepada pihak bank.

"Saat dikonfirmasi ke pihak bank diketahui ternyata transaksi jual beli obligasi tidak tercatat pada sistem bank. Tersangka diduga melakukan manipulasi atas nama bank," sambung Kabid Humas.

"Tanda mencurigakan sudah ada sejak awal, dari tersangka merayu nasabah prioritas ini. Bunga bank saat ini berada dikisaran 4 persen pertahun dan tersangka menjanjikan 9,5 persen perbulan, tentunya ini tidak masuk akal," beber Kombes Sunarto.

Kepada polisi, Sal mengaku menggunakan uang tersebut untuk main trading dan keperluan pribadi. "Ini masih didalami terhadap tersangka. Penyidik juga tracing aset yang mungkin diubah bentuk menjadi perhiasan dan sebagainya," kata dia.

Selain mengamankan Sal, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, salahsatunya print out rekening.

"Kita imbau, Nasabah yang simpan uang di bank agar tidak mudah tergiur oleh oknum, lakukan kroscek dan pastikan bahwa produk dikelola bank dan resmi," tutup Sunarto.