Soal Perubahan Dapil, Bawaslu Riau: Masyarakat Tetap Bisa Memilih

Riko 14 Feb 2023, 21:15
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan dapil dan alokasi kursi. Di Riau ada beberapa Kabupaten yang dapilnya berubah.

Anggota Bawaslu Riau mengatakan meskipun adanya perubahan dapil suara masyarakat tetap akan diakomodir untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024 mendatang.

"Tetap diakomodir suara melalui proses coklit. Dan informasinya KPU di aplikasi sidalih sudah disesuaikan nama-nama kecamatan yang baru karena diatur di Permendagri. Hanya saja adminstrasi belum dan menyesuaikan. Karena admistrasi ini  menyangkut seperti ketersediaan KTP, KK, tapi dalam proses menyesuaikan nama-nama yang baru,"ujar komisioner Bawaslu Hasan yang didampingi ketua Bawaslu Alnofrizal dalam acara Hasil Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemililihan (Dapil) di Prov Riau Pada Pemilu Serentak Tahun di kantor Bawaslu Riau. Selasa (14/02/2023).

Hasan juga menegaskan perubahan dapil ini sudah final sesuai dengan PKPU karena penetapannya di KPU RI. Namun apabila ada perubahan tentu KPU pusat yang melakukan perubahan.

Terkait hasil pengawasan Bawaslu terkait hasil penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemililihan (Dapil) di Provinsi Riau Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 diantaranya.

Pertama, untuk Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI (Riau 1 dan Riau 2) yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019 terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat, yaitu untuk Dapil DPRD Provinsi bahwa Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi sedangkan untuk DPR RI di mana Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2.

Kedua, dalam rancangan penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, beberapa KPU Kabupaten/Kota merancang satu model Dapil yaitu eksisting dan tidak terdapat opsi lain;

Ketiga, terdapat keresahan sebagian besar Partai Politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain (Contoh Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis, dan Bantan), terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi). Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi dari 7 Kursi menjadi 8 Kursi. Penambahan dan pengurangan jumlah kursi di dalam satu daerah pemilihan tersebut karena didasarkan data kependudukan dari instansi berwenang.

Keempat, KPU belum maksimal melakukan sosialisasi mengenai rancangan penataan Dapil dengan memanfaatkan media cetak dan/atau online yang ada termasuk media sosial, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui.

Kelima, Basis data agregat data kependudukan yang digunakan KPU dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di setiap Dapil tidak dapat diakses oleh Bawaslu.

Keenam, alokasi jumlah kursi selama ini hanya didasarkan pada Jumlah penduduk, tidak melihat luas wilayah dan kondisi geografis.

Ketujuh, dalam pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi, masih terdapat jarak antar kecamatan yang jauh dalam 1 Dapil. Secara geografis terlalu jauh dan akses jalan yang sulit di tempuh.

Delapan, untuk di Kabupaten Rokan Hulu, secara demografi tidak banyak pertambahan jumlah penduduk dalam data statistik dan DAK dari Pemilu 2019.

Sembilan, untuk di daerah perbatasan antar Kabupaten maupun Kabupaten dan Kota masih terdapat penduduk yang berbeda dengan domisili atau tempat tinggal saat ini.

Terkahir sepuluh, untuk di Kabupaten Siak, Perhitungan perolehan kursi pada kecamatan tidak berbanding lurus dengan legislator yang mencalonkan dari kecamatan.