Aturan Dana Kampanye Beresiko Terjadi Korupsi, Fahri Hamzah: Belum Terlalu Ketat, Tidak Transparan!

Rizka 21 Feb 2023, 09:42
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah

RIAU24.COM Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengkritisi sistem biaya kampanye di Indonesia, menjelang perhelatan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Fahri, aturan mengenai dana kampanye yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dinilai masih longgar. Hal ini menyebabkan peluang terjadinya korupsi.

"Peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu soal biaya kampanye kita belum terlalu ketat," kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah dilansir dari nasional.sindonews.com, Selasa (21/2).

Fahri mengatakan jika ingin bebas dari budaya korupsi yang berpotensi masif terjadi jelang pesta politik, Indonesia mesti mengatur aliran dana ke peserta pemilu.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini pun menegaskan, yang paling penting diatur adalah sumber uang calon yang berkontestasi.

“Itu penting sekali, tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya pemilu itu tidak transparan," tambah Fahri.

Dijelaskan Fahri bahwa aliran dana kampanye pemilu berasal dari swasta dan pemerintah. Namun, dia menyarankan agar porsi biaya kampanye lebih besar diberikan oleh pemerintah ketimbang pihak swasta, sehingga bisa meminimalkan adanya semacam politik uang berkedok balas budi.

“Makanya saya sebenarnya berbicara tentang sistemnya dulu, karena kalau kita mau serius berantas korupsi pengaturan dana kampanye harus jelas, berapa persen yang diatur swasta, dan berapa persen pemerintah. Kalau teori saya sih sebaiknya lebih banyak yang ditanggung oleh pemerintah,” terang dia.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebelumnya meminta seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 supaya melaporkan sumber aliran dana kampanye. Dengan pelaporan yang transparan tersebut, Bawaslu dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu.

"Kami mengimbau kepada para peserta pemilu untuk membuat laporan dana kampanye dengan baik dan melaporkan seluruh dana kampanye yang diterima, baik dalam bentuk sumbangan maupun lain-lain," kata dia usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.