Rangkaian Aksi Kejam Mario Dandy Mulai dari Pemicu hingga Aniaya David Sampai Koma!

Zuratul 25 Feb 2023, 13:02
Potret Shane teman Mario Dandy yang Ikut Lakukan Penganiayaan terhadap David yang Saat Ini Sedang Dalam Keadaan Koma. (Tribun/Foto)
Potret Shane teman Mario Dandy yang Ikut Lakukan Penganiayaan terhadap David yang Saat Ini Sedang Dalam Keadaan Koma. (Tribun/Foto)

RIAU24.COM - Kasus penganiayaan yang viral belakangan ini, di mana tindakan keji yang dilakukan oleh anak mantan pejabar Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20th), kepada anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17th). 

Tindakan kejam tersebut membuat David terbaring koma di rumah sakit. 

Seperti yang dilansir dari berbagai sumber, Riau24 merangkum sejumlah rangkaian aksi kejam Mario, berikut penjabarannya:

17 Januari 2023 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/2/2023), Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan kasus ini bermula saat Mario Dandy menerima informasi bahwa kekasihnya perempuan inisial A mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban David. Informasi itu yang menjadi penyulut tindakan sadis oleh Mario Dandy.

"Sekitar bulan Januari 2023 tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade.

20 Februari 2023 

Ade mengatakan sebelum menganiaya korban pada Senin (20/2), Mario Dandy sempat menghubungi temannya bernama Shane yang kini juga menjadi tersangka. Mario Dandy lalu bercerita mengenai tindakan korban kepada kekasihnya.

Mario Dandy dan Shane lalu sepakat untuk menuju tempat David yang berada di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy juga meminta Shane untuk merekam video saat penganiayaan kepada David berlangsung.

Aksi Sadis Penganiayaan Mario Dandy ke David

Mario Dandy dan David akhirnya bertemu pada Senin (20/2) malam.  Awalnya, korban diminta push up sebanyak 50 kali oleh pelaku. Korban hanya bisa menyanggupi permintaan tersangka sebanyak 20 kali.

Ade Ary mengatakan berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, Mario Dandy secara kejam menendang beberapa kali ke arah kepala korban. Pelaku juga menendang dan memukul kepada David ketika korban tengah push up.

"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan handphone tersangka MDS," ujar Ade.

Mario Dandy dan Shane kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Shane sendiri dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(***)