Lengkap P21 Meneger dan Direktur PKS PT SIPP Dititipkan di Rutan Mapolres Bengkalis oleh Penyidik Kejagung dan KLHK RI

Dahari 3 Mar 2023, 00:24
Dua tersangka pencemaran limbah PKS PT SIPP
Dua tersangka pencemaran limbah PKS PT SIPP

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan berkas sekaligus bersama dua tersangka yang dinyatakan lengkap (P21) kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT SIPP di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dari Tim Gakkum KLHK RI bersama Jaksa Kejagung RI, Kamis 2 Maret 2023 malam.

Penyerahan berkas perkara bersama dua tersangka yang sejak September 2022 lalu sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Gakkum KLHK dan sempat dilakukan penangguhan penahanan. 

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21 red,) karena persidangannya akan digelar di PN Bengkalis, maka berkas perkara dan dua tersangka oleh Jaksa dari Kejagung dan dibantu Jaksa Kejari Bengkalis akan menyiapkan perkaranya untuk diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dua orang tersangka berinisial AN (40) sebagai general manager dan EK (33) merupakan Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Setelah diserahkan dan mengenakan baju rompi merah tahanan, kedua tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan Polres Bengkalis dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Bengkalis.

Sedangkan dua tersangka yang awalnya direncanakan sampai di Kantor Kejari Bengkalis pukul 13.30 WIB molor sampai pukul 17.30 WIB, dikarenakan adanya kendala dipenyeberangan roro Bengkalis. Sehingga penyerahan kedua tersangka ini sampai pukul 20.00 WIB dan baru dititipkan di Mapolres Bengkalis.

"Ya, hari ini kami mendapatkan limpahan perkara yang ditangani jaksa dari Kejagung bersama tim Gakkum KLHK RI yang langsung menyerahkan berkas perkara bersama dua tersangkanya. Kami akan menahannya selama 20 hari kedepan sambil mengajukan berkas perkaranya ke PN Bengkalis,"ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidsus disela sela penitipan dua tersangka, Kamis 2 Maret 2023.

Sedangkan penyerahan dua tersangka ini didampingi 3 jaksa dari Kejagung dan penyidik Gakkum KLHK RI. Juga terlihat Plt Kadis DLH Bengkalis Ed Efendi dan Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Fendro.

Pemberitaan sebelumnya, keduanya tersangka ini diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Adapun berkas tuntutan Kejangung, atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 miliar rupiah. 

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar  dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Secepatnya akan kita ajukan ke persidangan dan kita lihat nanti, apakah jaksa penuntut sepenuhnya dari Kejari Bengkalis atau dari Kejagung. Kami sifatnya hanya sebagai jaksa pembantu," ujar Kajari Zainur.