Politikus Demokrat Tantang Sri Mulyani Bongkar Transaksi Rp300 T di Kemenkeu: Tak Mampu, Mundur! 

Zuratul 10 Mar 2023, 16:29
Potret Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap. (PikiranRakyat/Foto)
Potret Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap. (PikiranRakyat/Foto)

RIAU24.COM - Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap menyarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur jika tak mampu memngungkap kan skandal yang terjadi di tubuh Kemenkeu. 

Penyataan itu disampaikan Yan merespon pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu. 

Bahkan, Mahfud MD menyebut pergerakan uang di Dirjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai itu mencapai Rp 300 triliun. 

“Ini semacam ujian untuk Menkeu Sri Mulyani untuk transparan ambil bagian dalam mengungkap skandal keuangan di Kementeriannya ini. Jika tak mampu mengungkap skandal ini, ia layak mundur,” kata Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat Yan Harahap kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.

Yan menilai 'borok' di Kemenkeu semakin terang berkat pengusutan harta fantastis mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia mendesak skandal ini diungkap terang.

“Ini benar-benar mega skandal keuangan di Republik ini. Harus diusut tuntas. Apalagi Pak Mahfud sebut di media bahwa beliau punya datanya tertulis," kata Yan.

Apalagi, kata dia, skandal kekayaan fantastis itu menyasar dua lembaga yang paling disorot publik, yakni Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

"Dua direktorat yang sering menjadi sorotan publik,” tegas dia melansir sinpo.id. 

Kemenkeu kekeh tak terima laporan berupa angka Rp300 triliun yang diklaim Mahfud sebagai transaksi janggal.

Ani mengaku tidak tahu menahu soal transaksi janggal Rp300 triliun di kementerian yang dia pimpin. Ia menyatakan kantornya sudah menerima surat dari PPATK terkait laporan tersebut. Namun, ia tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD.

Di lain sisi, PPATK mengaku sudah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun ke Kemenkeu.

(***)