Para Buruh Ancam Mogok Nasional Saat Demo Tolak Perpu Ciptakerja Depan DPR

Zuratul 13 Mar 2023, 14:09
Para Buruh Ancam Mogok Nasional Saat Demo Tolak Perpu Ciptakerja Depan DPR. (Tempo.co/Foto)
Para Buruh Ancam Mogok Nasional Saat Demo Tolak Perpu Ciptakerja Depan DPR. (Tempo.co/Foto)

RIAU24.COM Partai Buruh menggelar aksi demontrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 2 tentang Cipta Kerja did epan gedung DPR-RI Senayan Jakarta Pusat. 

partai Buruh mengancam akan melakukan mogok kerja secara massal; jika tuntutannya tak dipenuhi. 

"Sikap Partai Buruh dan elemen Buruh lainnya di Indonesia adalah menolak isi perpu nomor 2 Tahun 2022," ucap ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz di depan gedung DPR Senin (13/3/2022). 

"Ketika hari ini maupun besok melakukan paripurna Perpu nomor 2 Tahun 2022, kami minta sikap DPR RI untuk menolak dari pada Perpu tersebut," tambahnya melansir detikcom. 

Riden melanjutkan, ada 2000 anggota Partai Buruh yang melakukan demo hari ini. Dia menyebut, mereka akan melakukan aksi hingga sore hari.

"Aksi hari ini kami akan lakukan sampai sore hari dengan jumlah massa 2000 lebih," kata dia.

"Untuk itu tentu ini pesan kuat kami kepada DPR RI juga pemerintah untuk tidak memaksakan," jelasnya.

Menurut Riden, jika tuntutan Partai Buruh tak dipenuhi, pihaknya bakal menggelar aksi mogok nasional. Selain itu, kata dia, Partai Buruh bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami sudah berupaya menyatakan sikap dan segala macam tapi sampai saat ini DPR RI mau pun istana belum merespon kami," ungkapnya.

"Maka tidak ada pilihan lain langkah perlawanan akan kami lakukan. Jika tidak begitu kami akan melakukan mogok nasional atau jihad ke Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Selain menolak Perpu Cipta kerja, sambung Riden, Partai Buruh juga melakukan beberapa tuntutan lain. Diantaranya mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT segera disahkan, menolak RUU Kesehatan, dan meminta melakukan audit forensik penerimaan pajak negara dan meminta mencopot Dirjen Pajak.

(***)