Rugikan Negara Rp 109 Miliar, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan

Rizka 14 Mar 2023, 12:03
I Nyoman Gde Antara
I Nyoman Gde Antara

RIAU24.COM Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Antara terbukti merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar atau total Rp 109,33 miliar.

Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023.

Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

Eka menyatakan hal ini terbukti dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan.

Melansir bbc.com, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa penambahan kerugian keuangan negara terungkap berdasarkan penyidikan lanjutan.

Sebelum Antara, tiga pejabat Unud alias anak buah Antara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Selain itu, I Nyoman Gde Antara juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp334,75 miliar. Jika dijumlahkan, total kerugian korupsi dana SPI Unud itu mencapai Rp443,9 miliar.

Meski Antara jadi tersangka keempat dugaan korupsi dana SPI. Namun, Kejati Bali belum menahan Antara.

Perbuatan I Nyoman Gde Antara dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pasal disangkakan, Nyoman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Tim kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara punya pandangan lain soal kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Kuasa hukum menganggap penarikan dana SPI itu legal.

"Karena (Nyoman Gde Antara) selama ini menganggap bahwa SPI itu benar dan halal. Boleh dilakukan pungutan karena itu ada aturannya jelas. Dan SPI itu di (kampus) seluruh Indonesia kan ada," kata Tim Kuasa Hukum Unud Agus Sujoko, Senin (13/3).