Sebelum Jerat Pasal Pencucian Uang, KPK Harus Temukan Pidana Awal Rafael Alun Trisambodo

Rizka 17 Mar 2023, 12:33
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo

RIAU24.COM - Perkembangan pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jadi sorotan publik setelah dugaan harta jumbo dalam LHKPN pegawai negeri eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK tengah bekerja keras menemukan pidana asal ayah Mario Dandy Satriyo tersebut. Adapun tindak pidana asal ini dibutuhkan sebelum menjeratnya dengan pasal TPPU.

"TPPU harus ada pidana asal. Nah ini yang akan kami dalami, apakah ada pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. Dan ini yang masih terus berjalan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari liputan6.com, Jumat (17/3).

Ali mengatakan, untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta fantastis Rafael yang menjadi kewenangan KPK.

Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

"Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejmulah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK, kemudian mencari siapa yang bisa mempertangggungjawabkan secara hukum. Nah itu yang kami masih proses," kata Ali.

Diketahui, KPK mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.

Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengeluhkan soal kasus TPPU yang terbilang langka diusut penegak hukum.

Mahfud yakin jumlah kerugian negara di kasus-kasus pencucian uang jauh lebih besar daripada kasus korupsi. Oleh karena itu, dia mendorong aparat penegak hukum terkait untuk mulai mengusut kasus pencucian uang. Menurutnya, undang-undang sudah menyediakan ruang kepada aparat untuk mengusut tuntas kejahatan keuangan tersebut.