Warisan Calon Hakim Agung Triyono Tembus Rp 51 Miliar, Intip Asal Usulnya 

Zuratul 26 Mar 2023, 20:15
Warisan Calon Hakim Agung Triyono Tembus Rp 51 Miliar, Intip Asal Usulnya. (Suara.com/Foto)
Warisan Calon Hakim Agung Triyono Tembus Rp 51 Miliar, Intip Asal Usulnya. (Suara.com/Foto)

RIAU24.COM - Netizen diramaikan rekening jumbo pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Triyono Martanto karena memiliki kekayaan kas Rp 31 miliar dan total Rp 50-an miliar. 

Triyono kini menjadi hakim pajak yang lolos calon hakim agung.

Sebelum menjadi hakim pajak, Triyono pernah menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak. Dari mana kekayaannya?

Saat melakukan wawancara terbuka dengan Komisi Yudisial (KY), Triyono menyatakan harta itu berasal dari warisan. Ayahnya lahir pada 1940 dan meninggal pada 2016. Sedangkan ibunya lahir pada 1939 dan meninggal pada 2020.

"Ayah dulu kerja di Bank Bumi Daya. Sekarang Bank Mandiri," kata Triyono dalam video wawancara yang dikutip detikcom, Minggu (26/3/2023).

"Mungkin menjadi BPR pertama di Indonesia," ucap Triyono.

Orang tuanya mendirikan tiga BPR, yaitu BPR Bumi Setia Guna, BPR Artha Kramat, dan BPR Jatibarang.

"Yang BPR Jatibarang sekarang sudah likuidasi," kisah Triyono.

"Aset BPR total berapa?" tanya pimpinan KY Sukma Violetta.

"Tidak tahu, yang mengelola adik saya. Saya tidak terkait dengan BPR," tutur Triyono.

"Ketika ibu meninggal, harta warisan Rp 100 miliar lebih?" tanya Sukma.

"Nggak tahu ya. Yang bagi adik saya. Yang mengurus terkait waris itu adik saya. Warisan cash dibagi sama rata," jawab Triyono.

"Kapan pembagian warisnya?" tanya Sukma.

Uang itu disebut Triyono ditransfer dalam satu tahun.

"Bertahap. Karena ibu investasi deposito, SBI, tabungan, maka dibagi menunggu jatuh temponya. Jatuh tempo langsung dibagi ke anak-anak. Mulainya transfer dari 2021," jawab Triyono.

Sebagaimana diketahui, Komisi Yudisial (KY) meluluskan 6 calon hakim agung pada awal 2023, yaitu:

  • Annas Mustaqim
  • Sukri Sulumin
  • Lucas Prakoso
  • Imron Rosyadi
  • Lulik Tri Cahyaningrum
  • Triyono Martanto

3 Calon hakim ad hoc HAM tingkat kasasi:

  • Fatan Riyadhi
  • Heppy Wajongkere
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harnoto.

(***)