Hore! Dapat Tunjangan Profesi, Intip Besaran THR Guru 2023? 

Zuratul 31 Mar 2023, 10:41
Hore! Dapat Tunjangan Profesi, Intip Besaran THR Guru 2023?. (detik.com/Foto)
Hore! Dapat Tunjangan Profesi, Intip Besaran THR Guru 2023?. (detik.com/Foto)

RIAU24.COM - Kabar gembira datang untuk segenap pegawai, baik swasta maupun negeri, karena THR yang menjadi salah satu rahmat di bulan Ramadhan ini akan segera dicairkan. 

Untuk guru misalnya, besaran dan waktu pencairan THR telah diumumkan secara resmi. 

Banyak yang mulai mencari tahu besaran THR guru 2023 ini, mengacu pada rilisan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Pengumuman dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa guru dan dosen pasti mendapatkan THR lebaran di tahun ini. Untuk besarannya sendiri akan mengacu pada perhitungan yang telah ditetapkan, yakni gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji.

Besaran Tunjangan yang Diterima Tenaga Guru Tahun 2023

Seperti yang diungkapkan sebelumnya, besaran tunjangan yang diterima oleh guru untuk THR tahun 2023 ini adalah sejumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji yang diperolehnya.

Tunjangn yang dimaksud antara lain adalah tunangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan, stukrural atau fungsionalm serta tunjangan umum lainnya. Selama tunjangan ini melekat pada gaji, maka akan diperhitungkan dalam THR. 

Lebih lanjut, diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh perhitungan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka akan ditambahkan tunjangan profesi sebesar 50%.

Tentu saja ini menjadi kabar gembira, sebab tunjangan profesi yang diberikan untuk guru dan dosen ini baru pertama kali dilakukan sehingga THR yang diterima oleh guru dan dosen dipastikan nilainya tidak akan kecil.

Alokasi Anggaran untuk Tunjangan Hari Raya

Dengan peningkatan THR yang diberikan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun di periode lebaran 2023.

Rinciannya adalah Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, serta aparat TNI-POLRI. Kemudian Rp17,4 triliun dialokasikan untuk ASN daerah, dan Rp9,8 triliun lainnya untuk pensiunan.

Kemudian alokasi dana ini diberikan untuk ASN pusat, pejabat negara, TNI dan POLRI sebanyak 1,8 juta orang, ASN daerah termasuk guru dan dosen penerima tunjangan profesi sebanyak 3,7 juta, dan pensiunan sebanyak 2,9 juta orang. Jika ditotal, penerima THR pada tahun 2023 akan mencapai kurang lebih 8,4 juta orang di seluruh tingkat.

Pencairan THR 2023 ini sendiri akan dimulai pada tanggal 4 April 2023 mendatang, dan disalurkan secara bertahap tergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah yang menjadi payung dari ASN dan pegawai ini.

(***)