Loloskan Bocah Pakai App, TikTok Didenda Rp238,9 M di Inggris 

Zuratul 6 Apr 2023, 09:22
Loloskan Bocah Pakai App, TikTok Didenda Rp238,9 M di Inggris. (Kompas.com/Foto)
Loloskan Bocah Pakai App, TikTok Didenda Rp238,9 M di Inggris. (Kompas.com/Foto)

RIAU24.COM - TikTok didenda sejumlah US$16 atau sekitar Rp238,9 miliar di Inggris karena meloloskan pengguna di bawah usia 13 tahun di platformnya. 

Kantor Komisioner Informasi (ICO) memperkirakan TikTok mengizinkan sebanyak 1,4 juta anak di bawak 13 tahun di Inggris untuk menggunakan platformnya pada 2020. 

Padahal, mereka menetapkan 13 tahub sebagai usia minimum untuk membuat akun TikTok tersebut. 

ICO mengatakan pelanggaran data tersebut terjadi antara Mei 2018 hingga Juli 2020. 

Pada periode tersbeut, aplikasi vidoe asal China ini disebut tidak melakukan upaya yang cukup untuk memeriksa siapa saja yang menggunakan paltform  dan menghapus anak-anak di bawah umur yang menggunakan platform tersebut. 

"Ada undang-undnag yang berlaku untuk memastikan anak-anak di dunia digital halnya di dunia nyata. TikTok tidak mematuhi undang-undang tersebut," ucap John Edwards, Komisioner Komisi Informasi Inggris, dikutip dari Reuters. 

Menurutnya, data anak-anak ini mungkin telah digunakan untuk melacak dan membuat profil mereka, yang berpotensi membuat mereka terpapar konten yang berbahaya dan tidak pantas. 

Juru bicara TikTok mengatakan bahwa perusahaan tidak setuju dengan keputusan ICO, tetapi senang bahwa denda telah dikurnagi dari sebelumnya US$33 juta yang ditetapkan oleh ICO tahun lalu.

"Kami berinvestasi besar-besaran untuk membantu menjaga anak-anak di bawah 13 tahun dari platform dan 40.000 tim keamanan kami bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga platform tetap aman bagi komunitas kami," kata juru bicara tersebut.

"Kami akan terus meninjau keputusan tersebut dan mempertimbangkan langkah selanjutnya," tambah dia.

Denda ICO ini merupakan satu dari sederet langkah pemerintah dan institusi Barat dalam beberapa pekan terakhir terhadap TikTok. Di Amerika Serikat (AS), pemerintah bahkan sudah melarang penggunaan TikTok di perangkat pegawai pemerintah karena masalah keamanan.

(***)