Bupati Meranti Ditahan KPK, Djarot: Bukan Kader PDIP 

Zuratul 8 Apr 2023, 22:23
Bupati Meranti Ditahan KPK, Djarot: Bukan Kader PDIP. (detik.com/Foto)
Bupati Meranti Ditahan KPK, Djarot: Bukan Kader PDIP. (detik.com/Foto)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka. 

Politikus yang kerap pindah parpol dan terjaring OTT KPK itu sempat mengklaim merupakan politikus PDI Perjuangan.

Terkait itu, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan kalau Bupati Meranti Muhammad Adil bukan kader PDIP.

“Yang jelas (Adil) bukan kader partai (PDIP),” ujar Djarot seperti dikutip terkini.id - jaringan Suara.com, Sabtu (8/4/2023).

Djarot menjelaskan, jika pria yang pernah menyebutkan ingin memindahkan Riau ke Malaysia itu kader PDIP harus sudah mengikuti kaderisasi.

“Kader partai adalah anggota partai yang sudah mengikuti kaderisasi yang diselenggarakan di tingkatan partai,” jelas Djarot.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Sekretaris DPD PDIP Riau

Kaderismanto. Dia menyatakan Muhammad Adil belum pernah mendaftarkan dirinya sebagai anggota DPD Riau dan DPC Meranti.

“Kalau keluarkan KTA itu sesuai tingkatan, kalau dia Meranti, tentu yang keluarkan DPC Meranti,” kata Kaderismanto.

“Tapi sejauh ini saya cek ke DPC memang tidak ada,” tambahnya.

Menurut Kaderismanto, kabar soal pengakuan Muhammad Adil yang merupakan bagian dari PDIP sudah lama beredar. Terlebih Adil sebelumnya merupakan politikus Hanura dan PKB.

“Kalau kegiatan DPD tidak pernah gabung karena dia bukan kader,” tuturnya.

Muhammad Adil Ditahan

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi.

Selain Muhammad Adil, KPK juga menahan dua orang tersangka lainnya, yakni Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).

Mereka disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, penerimaan gratifikasi jasa travel umroh dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

(***)