Kubu Haris Azhar Minta Hakin Tunda Sidang Kasus 'Lord Luhut', Pengunjung Tepuk Tangan 

Zuratul 17 Apr 2023, 13:57
Kubu Haris Azhar Minta Hakin Tunda Sidang Kasus 'Lord Luhut', Pengunjung Tepuk Tangan. (Twitter/Foto)
Kubu Haris Azhar Minta Hakin Tunda Sidang Kasus 'Lord Luhut', Pengunjung Tepuk Tangan. (Twitter/Foto)

RIAU24.COM - Pengacara terdakwa Haris Azhar meminta majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dalam putusan sela-nya.

Dalam eksepsinya, tim hukum Haris menilai Polda Metro Jaya seharusnya memeriksa laporan dugaan gratifikasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan terlapor Luhut lebih dulu, daripada laporan pencemaran nama baik.

"Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap diri terdakwa Haris Azhar ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan," ujar tim hukum Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Selepas permohonan itu dibacakan, para penonton sidang yang merupakan mayoritas pendukung Haris langsung riuh dan bertepuk tangan. Bahkan salah satu pengunjung sidang ada yang sampai berteriak.

"Wuuuu," ujar salah satu pengunjung sidang diiringi tepuk tangan.

Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

Sebagai informasi, Haris didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. 

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(***)