Kadiskominfo Bengkalis Tanggapi Soal Mobdin Terobos Antrian, Berikut Mobil Dinas yang Boleh Masuk Roro Tanpa Antrian

Dahari 28 Apr 2023, 15:41
Antrian dipelabuhan roro
Antrian dipelabuhan roro

RIAU24.COM -BENGKALIS - Menjadi perbincangan hangat dimedia sosial serta banyak dibully masyarakat terkait sebuah mobil dinas (Mobdin) yang menerobos antrean di pelabuhan penyeberangan roll on roll off (Roro) Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis Kamis, 27 April 2023 kemarin.

Pelabuhan Roro merupakan salah satu akses masyarakat untuk masuk ke pulau Bengkalis dari daratan Sungai Selari menuju pulau Bengkalis ini adalah harus melawati pelabuhan Roro. Dalam pelayanannya, pelabuhan menerapkan sistem e-ticketing dan antrian. 

Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah kendaraan yang masuk kedalam prioritas atau bebas antrian. 

Hal tersebut sebagaimana ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Perhubungan. 

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko menjelaskan, semua pengguna jasa penyebrangan wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan. Namun, ada beberapa pengguna jasa penyebrangan yang mempunyai hak untuk didahulukan. 

"Kami telah mengkonfirmasi kepada Dinas Perhubungan, dan membenarkan adanya Mobdin Pemkab Bengkalis yang masuk tanpa antrian. Namun hal tersebut tidak perlu dipersoalkan karena ianya masuk kedalam salah satu plat nomor kendaraan yang dibenarkan untuk didahulukan,"ungkap Hendrik, Jumat 28 April 2023.

Menurunya, dipelabuhan Roro Air Putih maupun Sungai Selari, berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan Bengkalis sejumlah Mobdin yang mendapatkan dispensasi untuk didahulukan guna menunjang kelancaran dalam melaksanakan tugasnya diantaranya sebagai berikut. 

Adapun kendaraan prioritas tersebut yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Militer, Polri serta Pejabat Pemerintah Daerah BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D. Mobil Dinas yang dipergunakan Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri. 

Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta tiga Mobdin Wakil Ketua DPRD. 

Mobdin Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan. 

Penerapan nomor kendaraan tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dijelaskan Kadis Kominfotik, adanya prioritas kepada sejumlah mobil dinas dikarenakan wilayah Kabupaten Bengkalis terdiri dari daratan dan kepulauan. Namun pejabat tersebut tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing, dengan waktu dan tempat yang tidak bisa selalu dipastikan. 

"Video yang beredar luas dimasyarakat plat kendaraannya BM 13 D, yang mana itu merupakan salah satu kendaraan yang masuk kedalam prioritas untuk didahulukan. Ini berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, plat BM 13 D adalah Mobdin Asisten Administrasi Umum,"beber Hendrik. 

Terhadap kesalah pahaman masyarakat, Hendrik menyebutkan Pemkab Bengkalis akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan menyampaikan melalui informasi spanduk dan baleho. 

Kemudian lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk mengawasi terhadap pengguna jasa penyebrangan Roro yang tidak memiliki hak untuk didahulukan, atau diluar dari daftar prioritas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis menerobos antrean. 

"Silahkan dilaporkan kepada petugas maupun Dinas Perhubungan. Jika itu melibatkan petugas dilapangan, maka akan ditindak. Kita harus membudayakan antre," tegas Hendrik. 

Selain memberikan efek jera, hal tersebut tegas Hendrik guna menciptakan kondisi tertib dan aman di pelabuhan roro tersebut.