Ikhlaskan Uang Miliaran Rupiah, Uci Flowdea Tetap Ingin Medina Zein Dihukum 

Zuratul 30 Apr 2023, 22:31
Ikhlaskan Uang Miliaran Rupiah, Uci Flowdea Tetap Ingin Medina Zein Dihukum. (Tribun.com/Foto)
Ikhlaskan Uang Miliaran Rupiah, Uci Flowdea Tetap Ingin Medina Zein Dihukum. (Tribun.com/Foto)

RIAU24.COM - Pengadilan telah memutuskan hukuman dua tahun penjara untuk Medina Zein atas kasus penipuan tas Hermes palsu yang dilaporkan oleh Uci Flowdea.

Lalu apakah Uci puas dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu?

"Kalau dibilang puas nggak puas ya dari jaksa dan majelis hakim kan punya hitungannya sendiri. Kasus itu kan perlindungan konsumen, penipuan, putusannya 2 tahun," kata Uci Flowdea ditemui di Kawasan Prapanca, Jakarta Selatan.

Uci menyebutkan Medina harus dihukum empat tahun penjara seperti dalam tuntutan.

"Harusnya tuntutannya 4 tahun, tapi putusannya jadi 2 tahun," tambahnya.

Disinggung hukum dua tahun yang harus dijalani oleh Medina sudah setimpal? Uci merasa banyak yang dirugikan oleh Medina bahkan brand Hermes juga dirugikan karena dipalsukan oleh Medina.

"Kalau masalah tas palsu itu kan perlindungan konsumen, ya yang dirugikan juga sebenarnya pihak Hermes juga dong, karena barangnya dipalsukan. Kalau saya kan dia nipu saya, sebenarnya bagi saya sih kalau dibilang setimpal, cocok atau nggak, sebenarnya yang lebih berat itu masalah pengancaman itu," bebernya.

Sementara itu, Uci cuma meminta dua poin kepada Medina. Ia ingin uangnya kembali senilai Rp 1,3 Miliar dan pulihkan nama baiknya.

"Saya mintanya cuma 2, kembalikan nama baik saya dan kembalikan uang saya. Tapi kalau dia minta maaf doang ya saya maafin aja," katanya.

Ia pun mengaku siap mengikhlaskan uangnya yang tak dikembalikan Medina. Hal itu karena Medina tak mampu mengembalikan uangnya.

"Kalau dibilang ikhlas ya mau gimana lagi. Saya sudah berusaha memilih jalur perdamaian tapi nggak ada iktikad baik dari keluarga dia dan dia sendiri, yaudah mau nggak mau ya terpaksa harus diikhlasin," pungkasnya.

Tak hanya laporan terkait tas Hermes palsu, Medina Zein juga dilaporkan atas kasus pengancaman.

(***)