PN Bengkalis Tuntut Pidana Mati Fauzan Afriansyah Alias Vincent Bos Narkoba Jaringan Internasional

Dahari 22 May 2023, 16:36
Ilustrasi foto BB Narkoba dari Riau24.com
Ilustrasi foto BB Narkoba dari Riau24.com

RIAU24.COM -BENGKALIS - Fauzan Afriansyah alias Vincent diduga bos narkoba jenis sabu dituntut hukuman pidana mati saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Bengkalis, Selasa 16 Mei 2023 kemarin lalu.

Tuntutan dibacakan pada sidang yang berlangsung malam hari sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.

Humas PN Bengkalis Ulwan Ma'aluf saat dikonfirmasi, Senin 22 Mei 2023 mengatakan bahwa,sidang akan kembali bergulir pada pekan ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

"Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari PH terdakwa Fauzan Afriansyah,"ujar Ulwan.

Menurutnya, pada perkara ini majelis hakim yang mengadili terdakwa dipimpin langsung Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Raharjo didampingi dua hakim anggota Ulwan Ma'aluf dan Ignas Ridlo Anarki.

Terdakwa, Fauzan alias Vincent sebelumnya diamankan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Medio Juli tahun 2022 lalu di Bali. 

Penangkapan tersangka bermula dari hasil pengembangan tiga tersangka kuris sabu diperairan Bengkalis pada April 2022 silam.

Tiga tersangka yang diamankan tersebut diantaranya Nofriadi, Heriadi dan Daud, mereka diamankan dengan barang bukti sebanyak 47 kilogram sabu berasal dari Malaysia.

Berawal dari penangkapan ini penyidik mengantongi dua nama yang akhirnya dijadikan DPO. Dua orang tersebut berinisial AM dan  ABD dan tim berhasil mengamankan ABD.

Kemudian hasil pemeriksaan ABD inilah terungkap nama Fauzan alias Vincent dan melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankannya. 

Ketika dalam pemeriksaan terungkap barang haram yang diamankan tersebut dibeli oleh Fauzan dari seorang warga malaysia bernama Uncle Jack, transaksi pembelian dilakukan melalui transfer dilakukan Fauzan dari berbagai rekening kepada Uncle Jack.