Demokrat Minta Pemerintah dan DPR Libatkan Diri Soal Tentukan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup

Azhar 1 Jun 2023, 08:27
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar meminta pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan diri dalam memutuskan sistem pemilu tertutup atau terbuka. Sumber: Harian Banyuasin
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar meminta pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan diri dalam memutuskan sistem pemilu tertutup atau terbuka. Sumber: Harian Banyuasin

RIAU24.COM - Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar meminta pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan diri dalam memutuskan sistem pemilu tertutup atau terbuka.

Alasannya karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melebihi kewenangan soal memutuskan Sistem Pemilu apakah terbuka atau tertutup dikutip dari wartaekonomi.co.id, Kamis 1 Juni 2023.

"Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan atau/bersama DPR RI. Soal mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu," sebutnya.

Mengutip frasa pada Pasal 22E UUD NRI 45 ayat 3 disebutkan bahwa: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Dari frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai.

Lalu, pada Pasal yang sama (22E) ayat 6 dijelaskan bahwa: Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

"Saya konsisten berpendapat bahwa MK di tahun 2008 melebihi kewenangannya untuk memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari Tertutup menjadi Terbuka. Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal Tertutup atau Terbuka serahkan saja pada Pemerintah atau DPR RI sesuai Tupoksinya," sebutnya.

Judicial Review ke MK soal Sistem Pemilu patut ditolak karena selain bukan kewenangan MK untuk memutusnya, juga tidak bertentangan dengan UUD NRI 45 karena itu telah diatur oleh UU Pemilu yg dipayungi oleh Ayat 6 Pasal 22E UUD NRI 45.

Meskipun seperti itu dia mendukung perbaikan mekanisme dan sistem pemilu yang semakin baik.

"Pada Pemilu selanjutnya, kombinasi antara Tertutup dengan Terbuka mungkin bisa menjadi solusi bagi dua aliran pendapat yang mendukung salah satunya. Tapi pasti buruk hasilnya jika ubah aturan di saat pelaksanaan tahapan Pemilu sudah berlangsung," sebutnya.