Kejagung Pilih Santai Usai Nasdem Ajukan Praperadilan Atas Kasus Johnny G Plate

Azhar 3 Jun 2023, 07:09
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana tak terkejut dengan sikap Partai Nasdem yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada kadernya, Johnny G Plate. Sumber: kompas.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana tak terkejut dengan sikap Partai Nasdem yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada kadernya, Johnny G Plate. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana tak terkejut dengan sikap Partai Nasdem yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada kadernya, Johnny G Plate.

Dia mengaku tak terkejut karena Kejagung sudah siap menghadapi segala sesuatu yang timbul dari kasus tersebut termasuk praperadilan yang bakal diajukan untuk Johnny G Plate dikutip dari rmol.id, Sabtu 3 Juni 2023.

"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," sebutnya.

"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap. Yang perlu diketahui, beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," tambahnya.

Sama-sama diketahui, Partai Nasdem akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate. 

Johnny merupakan Sekjen Partai Nasdem yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G saat menjabat Menkominfo.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, saat ditanya wartawan soal apakah pihaknya akan mendorong Plate menjadi justice collaborator atau tidak.

"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," ujarnya.

Meskipun seperti itu sampai saat ini Nasdem belum mengajukan gugatan praperadilan secara resmi ke pengadilan. 

Menurutnya, mereka akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut soal hal ini.

Kasus ini diawali dari proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air. 

Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap. Fase pertama 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua 3.704 BTS pada 2022.

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, diduga kuat para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.