AS Beri 'Sanksi' Uganda Soal Sahkan Hukuman Mati bagi Kaum LGBTQ 

Zuratul 19 Jun 2023, 09:17
AS Beri 'Sanksi' Uganda Soal Sahkan Hukuman Mati bagi Kaum LGBTQ. (Twitter/Foto)
AS Beri 'Sanksi' Uganda Soal Sahkan Hukuman Mati bagi Kaum LGBTQ. (Twitter/Foto)

RIAU24.COM - Amerika Serikat menjatuhkan saksi kepada Pemerintah Uganda usai Presiden Yoweri Museveni menekan undang-undang anti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, queer (LGBTQ). 

Sanksi dari Amerika Serikat ini berupa pembatasan perjalanan bagi sejumlah pejabat Uganda

Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Matthew Miller, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai tanggapan atas UU anti-LGBT Uganda yang menerapkan hukuman mati dan dinilai melanggar HAM.

"Amerika Serikat mendukung penuh warga Uganda dan tetap berkomitmen untuk memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang fundamental di Uganda dan secara global," kata Miller saat konferensi pers pada Jumat (16/6), seperti dikutip Al Jazeera.

Sejauh ini, tak ada rincian lebih lanjut siapa saja pejabat Uganda yang dilarang melakukan perjalanan ke Negeri Paman Sam.

AS juga telah memperbarui panduan perjalanan bagi warganya terkait kemungkinan risiko orang-orang LGBTQ, atau mereka yang dianggap sebagai LGBTQ.

"[Mereka] bisa dituntut dan dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati berdasarkan ketentuan undang-undang," demikian imbauan perjalanan Kemlu AS.

Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden juga buka suara terkait langkah terbaru Uganda. Ia menyebut tindakan itu sebagai "pelanggaran tragis hak asasi manusia universal."

Biden juga mengancam akan memangkas bantuan dan menjatuhkan sanksi lain.

Pada Mei lalu, Uganda mengesahkan UU Anti-Homoseksualitas.

Salah satu ketentuan dalam UU itu yakni menetapkan hukuman mati bagi seseorang yang dihukum karena "homoseksualitas yang buruk." Sebutan itu merujuk pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui hubungan seksual sesama jenis.

Selain itu, bagi mereka yang melakukan hubungan seksual sesama jenis bisa dibui seumur hidup. Lalu, mereka yang mempromosikan LGBTQ dapat dikenai hukuman 20 tahun penjara.

Tak hanya kelompok LGBTQ, Undang-undang itu juga memberlakukan denda bagi media dan organisasi non-pemerintah yang dengan sengaja mempromosikan aktivitas LGBTQ.

(***)