Novel Baswedan Mempertanyakan Siapa yang Bakal Dijerat di Kasus Pungli Rutan KPK Rp4 Miliar 

Zuratul 21 Jun 2023, 12:09
Novel Baswedan Mempertanyakan Siapa yang Bakal Dijerat di Kasus Pungli Rutan KPK Rp4 Miliar. (detik.com/Foto)
Novel Baswedan Mempertanyakan Siapa yang Bakal Dijerat di Kasus Pungli Rutan KPK Rp4 Miliar. (detik.com/Foto)

RIAU24.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertanya-tanya soal penanganan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahan (rutan) KPK. 

Ia penasaran siapa yang akan menangani kasus ini dan siaoa yang akan dijerat sebagai tersangkanya. 

Persoalan itu dibahas dalam poscast Novel dengan judul "Gila!!! Ada Transaksi Miliaran Di Rutan KPK? Bersama Rizak Anungnata' di kanal Youtube-nya. 

"Kalau dilihat dari kewenangannya kalau seandainya iti benar (pungli di rutan KPK), maka apakah berwenang menangni perkata itu sendiri sebagai perbuatan tindak pidana korupsi? Kalau dari perkiraan saya mestinya ngga berwenang," ucap Novel.

Menurut Novel, KPK wajib melaporkan kasus pungli itu ke pengak hukum lainnya. Di menilai subjek hukum di kasus itu bukan termasuk pengelenggaraan negara atau penegak hukum. 

"Karena levelnya bukan penyelenggara negara atau penegak hukum. Dia harus melaporkan ke penegak hukum lain. Kira-kira baka dilaporkan kemana?," lanjut Novel. 

Eks penyidik KPK Rizka Anungnata yang menjadi narasumber juga menilai kasus pungli di Rutan KPK harus ditangani penegak hukum lain. Dia menyoroti sikap Dewan Pegawas (Dewas) KPK yang selama ini terkesan lemah dalam menegakkan aturan di KPK.

"Kalau menurut ketentuan kan wajib dia melaporkan apabila menemukan tindak pidana. Tapi kita melihat sejarah juga Dewas ini kan sangat tidak terlalu reaktif terhadap hal-hal seperti ini," katanya.

Sebagai informasi, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan:

1. Aparat penegak hukum
2. Penyelenggara negara
3. Orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara
4. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Nah, penyelenggara negara yang dimaksud dalam UU KPK ialah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK Selidiki Kasus Pungli di Rutan KPK

KPK sebelumnya mengatakan pengawasan di rutan-rutan KPK telah dilakukan secara ketat. Pihaknya juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak eksternal di balik pungli di rutan.

"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6).

Sejauh ini belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pungli rutan KPK. Ali mengatakan penyelidik masih berfokus mencari unsur pidana dari peristiwa tersebut.

"Pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan, kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak (ditindak), kalau pemerasan hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi. Kecuali suap kalau suap kan ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami," tutur Ali.

Dugaan pungli Rp 4 miliar ini diungkap oleh Dewas KPK. Menurut Dewas, pungli Rp 4 miliar itu terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Ada puluhan pegawai rutan yang diduga terlibat.

(***)