Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Satu Kurir 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Butir Ektasi

Dahari 26 Jun 2023, 11:02
Press rilis pengungkapan Narkoba
Press rilis pengungkapan Narkoba

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang diduga kurir pelaku tindak pidana narkoba sebanyak 10 kg sabu dan 17.817 butir ektasi berhasil digagalkan tim Satnarkoba Polres Bengkalis.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut merupakan jaringan internasional.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Kasatnarkoba AKP Toni Armando serta Kasat Polair AKP Hendriyanto saat menggelar press rilis, Senin 26 Juni 2023.

Diutarakan Kapolres, bahwa barang haram tersebut didapat dari 1 tersangka beseeta barang bukti 10 kilogram sabu serta 17.817 butir ektasi dan 1 unit kendaraan roda empat yang disewa pelaku.

"Terungkapnya peredaran gelap narkoba tersebut atas kolaborasi Polres Bengkalis dan Bea Cukai serta tim dari Kepolisian Diraja Malaysia,"ujar AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Satu orang tersangka tersebut berinisial RA (19) merupakan warga Bantan. Sedangkan barang bukti ini tersebut akan dibawa ke Pekanbaru.

Kapolres Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredaran barang haram tersebut bisa dibasmi.

"Harapan kami kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait peredaran narkoba, mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya kabupaten Bengkalis," pungkas Kapolres.

Adapun ancaman yang diberikan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.