AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini 

Zuratul 27 Jun 2023, 08:32
AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini. (SERU.co.id/Foto)
AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini. (SERU.co.id/Foto)

RIAU24.COM -Terpidana remaja perempuan berinisial (AG) akan bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6) hari ini. 

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebitkan kliennya akan kooperatif memenuhi penggilan jaksa penuntun umum (JPU) untuk memberikan kesaksian untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. 

"Klien kami hari ini akan kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Mangatta kepada CNNIndonesia.com, Selasa. 

Tetapi, ia menyayangkan atas sikap jaksa dan majelis hukum yang mengabaikan permohonan pihaknya agar AG memberikan kesaksian secara daring tanpa harus hadir di muka persidangan. 

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 10.35 WIB di ruang sidang utama.

Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.

Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas masih menjalani persidangan. Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane.

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(***)