Ketua Umum Partai Golkar Hari Ini Dipanggil Kejagung Terkait Perkara CPO

Rizka 18 Jul 2023, 14:04
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

RIAU24.COM Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil Kejaksaan Agung. Ketua Umum Partai Golkar itu akan dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi CPO atau minyak goreng hari ini, Selasa (18/7).

"Benar, ada pemeriksaan [Airlangga Hartarto], ada panggilan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dilansir dari CNNIndonesia.com Selasa (18/7).

Ketut berkata pemanggilan Airlangga dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB. Ketika dikonfirmasi jika pemeriksaan terkait kasus pemberian izin ekspor untuk tiga perusahaan, Ketut hanya menjawab pemanggilan terkait "perkara CPO".

Dalam kasus korupsi minyak goreng, Kejagung membuka penyidikan baru. Sebelumnya sudah 3 korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ditetapkan sebagai tersangka. Korporasi itu diduga terlibat dalam korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.

Selain korporasi, ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dll. Total ada 5 orang yang dijerat.

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Kejagung pada Senin (17/7) juga telah memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketut menyebutkan saksi berinisial SH. Selain SH, kata dia, penyidik juga memeriksa seorang PNS di kementerian tersebut berinisial AS.

"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Ketut dalam keterangannya, kemarin.

Seperti diketahui, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian): Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Indra Sari Wisnu Wardhana (Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan): Hukuman 8 tahun penjara denda Rp 300 juta.

Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas): Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Master Parulian Tumanggor (Komisaris Wilmar): Hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Stanley M.A. (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari): Hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.