Sorak Kebahagiaan AHY dan Kader Demokrat Usai MA Tolak PK Moeldoko

Zuratul 10 Aug 2023, 13:40
Sorak Kebahagiaan AHY dan Kader Demokrat Usai MA Tolak PK Moeldoko. (Katadata.com/Foto)
Sorak Kebahagiaan AHY dan Kader Demokrat Usai MA Tolak PK Moeldoko. (Katadata.com/Foto)

RIAU24.COM -  Ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan para jajaran kader bersorak saat mengetahui Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan Kembali yang diajuakan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, AHY di Isela perayaan hari ulang tahunnya yang ke-45 membacakan hasil putusan MA tersebut di depan para elite Demokrat yang selanjutnya disambut sorak gembiara dan ucapan ‘Allahuakbar’ dari para kader.

Dihubungi terpisah, Kepala bada Komando Strategis Paertai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku sangat bersyukur dan menyambut keputusan MA ini sebagai kemenangan rakyat Indonesia.

“Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini, ujar Herzeky kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/8).

MA telah menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat.

"Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, Panitera Pengganti Adi Irawan.

"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis MA.

Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, namun kembali ditolak. Terbaru, peninjauan kembali diajukan ke Mahkamah Agung.

(***)