Hari Bahagia Demokrat: AHY Ulang Tahun dan MA Tolak PK Moeldoko

Azhar 10 Aug 2023, 13:55
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Partai Demokrat. Sumber: kompas.id
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Partai Demokrat. Sumber: kompas.id

RIAU24.COM - Partai Demokrat bahagia, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Partai Demokrat.

Diketahui, putusan bernomor perkara 128/PK/TUN/2023 disebutkan bahwa pemohon adalah Moeldoko dikutip inilah.com.

Sementara termohon atau terdakwa adalah Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hasil putusan ini juga langsung dibacakan oleh Ketum Partai Demokrat AHY, saat sedang merayakan hari lahirnya tepat pada hari ini, Kamis 10 Agustus 2023.

"Status perkara, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," sebut AHY.

"Tanggal putus 10 Agustus 2023. Amar putusan, ditolak," tambahnya.

Usai membacakan putusan tersebut, sejumlah elite Demokrat yang tengah berkumpul di rumah AHY tampak berbahagia.

Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut Moeldoko dan mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhonny Allen Marbun mengajukan PK terhadap putusan kasasi yang menolak gugatan Moeldoko lewat putusan Nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

AHY menyebut, pihaknya siap melawan karena keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.