Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus TS Pelaku Pengeroyokan Pada Januari Lalu di Kuala Alam

Dahari 10 Aug 2023, 19:00
Pelaku pengeroyokan
Pelaku pengeroyokan

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi 30 Januari 2023 lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial TS (20) warga Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis di rumahnya Jalan Awang Mahmuda Desa Kuala Alam.

"Aksi pengeroyokan ini terjadi di Jalan Panglima Minal Gang Nelayan Desanya sendiri,"ujar Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah Kamis 10 Agustus 2023.

Aksi pengeroyokan bermula dari pelaku mendatangi korban RM yang sedang duduk di pondok belakang rumah mertuanya bersama abang sepupunya berinisial ES pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 03:00 WIB.

"Yang datang ke korban ini sekitar 30 orang dan salah seorang pelaku S langsung memukuli R menggunakan sebuah balok kayu bakau dengan panjang lebih kurang 1 meter. Kemudian 14 orang lainnya ikut memukul korban sehingga dinding belakang pondok hancur dan korban terjatuh,"ujarnya.

Ditambahkan kasat saat korban jatuh pelaku pengeroyokan terus saja memukul, dikatakan S setelah kejadian korban diberitahu oleh abang sepupunya bahwa ada yang dia kenal juga melakukan pemukulan pada saat kejadian diantaranya, T, Z, Y dan M.

Berdasarkan laporan korban tersebut bahwa adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan korban serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi sidik," ungkap AKP Firman Fadillah.

Tim Opsnal melakukan pengungkapan perkara yang tersebut, dan berdasarkan hasil Lidik dan informasi dari masyarakat, Team Opsnal mengetahui bahwa salah satu terduga pelaku yang bernama TS sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Awang Mahmuda Desa. Kuala alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, 

"Rabu 9 Agustus 2023 pukul 01.00 WIB tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku yang bernama TS tersebut, dan setelah TS berhasil diamankan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap TS, dan TS  mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban yang bernama RM dengan cara memukul bagian belakang kepala RM menggunakan tangan sebanyak 3 kali bersama sama dengan beberapa orang temanya,"beber AKP Firman.

Diutarakan AKP Firman, tindak Pidana pengeroyokan ini dapat dijerat dengan dengan pasal 170 KUHPidana.