Fakta Sidang Korupsi Mesjid Raya Pekanbaru, Direktur PT RMCD Tak Ikut Tanda Tangan Berita Acara Progres 97 Persen

Khairul Amri 11 Aug 2023, 19:14
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Laporan  pekerjaan proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan yang baru 80 persen dimanipulasi jadi 97 persen. Tindakan itu dilakukan agar anggaran proyek bisa dibayarkan 100 persen.

Laporan hasil pekerjaan  yang dilakukan CV Watashiwa Miazawa dibuat oleh Tim Leader Konsultan Pengawas dari PT Riau Multi Cipta Dimensi (PT RMCD), Habib. Hal itu diakuinya saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, belum lama ini.

Diketahui Direktur PT RMCD, Anggun Bestarivo Ernesia jadi terdakwa dalam kasus ini. Ia jadi pesakitan bersama
Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa  dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Terkait laporan  pekerjaan 97 persen itu kembali diungkit Silvia Hasrida SH selaku  penasehat hukum Anggun Bestarivo dalam sidang yang digelar, Rabu, 9 Agusturls 2023 lalu. Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bendahara Cipta Karya Dinas PU Riau, Yulia dan Inspektor Konsultan PT RMCD, Dani, sebagai saksi.

Surat Perintah Membayar (SPM) proyek terbit pada tanggal 20 Desember 2021. Penasehat hukum Bestarivo mempertanyakan kepada saksi Yulia, apakah kliennya ada di Dinas Cipta Karya PU Riau ketika  itu.

Saksi Yulia  di hadapan majelis hakim Iwan Irawan juga menegaskan kalau terdakwa Bestarivo juga tidak mengikuti rapat  di lantai 5 kantor Dinas PU Riau. Kesaksian itu juga diperkuat keterangan saksi Dani.

"Dalam fakta persidangan terungkap dari saksi Yulia dan saksi Dani, bahwa malam itu saudara Rivo (Bestarivo) memang tidak menandatangani berita acara progres 97 persen," kata penasehat hukum Silvia Hasrida, Jumat (11/8/2023).

Berdasarkan keterangan saksi Yulia juga, terungkap kalau seluruh kolom tanda tangan berita acara progres 97 persen sudah terisi, termasuk tanda tangan PPK,  Anggun Bestarivo dan Direktur CV Ajiramiazawa, Ajira Miazawa hingga tanda tangan Yulia selaku bendahara.

Berdasarkan berita acara itu, saksi Yulia kemudian menerbitkan SPM dan
SPP atau  surat perintah pembayaran.
SPM dan SPP itu kemudian ditanda tangani oleh Syafri selaku PPK dan bendahara sehingga pekerjaan yang bobot  di lapangan baru mencapai dapat 80 persen dibayarkan.

Saksi Dani juga menyatakan, dirinya mendengar suara perempuan dari lorong, yang saksi tidak mengetahuinya orangnya menyatakan bahwa progres 97 persen  itu sudah disetujui atai di-Acc oleh PPK, Syafri.

Saksi Yulia juga ditanya tentang jaminan pemeliharaan  menyebut cair secara otomatis. Kalau secara prosedur  pencairan jaminan pemeliharaan sebesar 5% harus ada permohonan dari Ditektur CV Watashiwa Miazawa dan PPK yang menjabat pada saat itu.

Terkait hal itu, selaku penasehat hukum Bestativo merasa aneh karena perkara ini hanya berpatokan dengan bobot hanya mencapai 97 persen. sedangkan dalam dokumen pekerjaan pembangunan masjid tersebut sudah 100 persen.

"Apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai seharusnya pada masa jaminan pemeliharaan pihak dinas dalam hal ini PPK dapat mencairkan jaminan pemeliharaan yang diberikan oleh  CV Watashiwa Miazawa untuk menyelesaikan atau menyempurnakan pekerjaan yang rusak ataupun yang tidak sempurna," tutur Silvia Hasrida.

"Yang jadi pertanyaan kita (penasehat hukum),terdakwa Anggun Bestarivo, siapa yang menandatangani progres 97 persen dalam kolom tanda tangan Anggun Bestarivio dalam pertemuan tanggal 20 Desember 2021 di lantai 5 Kantor PU Provinsi Riau sedangkan pada hari itu terdakwa sedang berada di Padang," sambungnya.

Untuk diketahui,  dugaan korupsi bermula saat tahun 2021, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp8.654.181.913. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Para terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.